Mudik Resmi Dilarang, Ini 31 Titik Penyekatan Kendaraan dari Jakarta

Carlos Roy Fajarta
Polisi menyiapkan pos penyekatan kendaraan dari Jakarta di 31 titik selama larangan mudik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Larangan ini berlaku hingga 17 Mei 2021.

Polda Metro Jaya menyatakan ada 31 titik pos penyekatan untuk mencegah kendaraan yang akan mudik dari Jakarta. Sebanyak 31 pos itu berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi.

Selain itu ada 1.313 personel yang disiagakan di 31 pos penyekatan itu. Berikut perinciannya:

1. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo

2. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic

3. 15 personel menjaga 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan

4. 36 personel menjaga 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Halte Tebet Eco Park Tetap Layani Penumpang Transjakarta usai Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal