MUI Bogor Pastikan Kawin Kontrak Tetap Zina

Antara
MUI. (Foto: Istimewa)

CIBINONG, iNews.id - Polres Bogor mengungkap praktik kawin kontrak yang kembali marak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku dan enam korban.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat  Ahmad Mukri Aji angkat bicara terkait kembali maraknya fenomena kawin kontrak. Dia memastikan kawin kontrak haram sehingga para pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar saat ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Dia menjelaskan, Dewan Pimpinan MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Ahmad mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Padat Merayap, Lalin Puncak Bogor Berlaku One Way Arah Naik Pagi Ini

Nasional
3 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
3 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
3 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal