MUI Bogor Pastikan Kawin Kontrak Tetap Zina

Antara
MUI. (Foto: Istimewa)

CIBINONG, iNews.id - Polres Bogor mengungkap praktik kawin kontrak yang kembali marak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku dan enam korban.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat  Ahmad Mukri Aji angkat bicara terkait kembali maraknya fenomena kawin kontrak. Dia memastikan kawin kontrak haram sehingga para pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar saat ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Dia menjelaskan, Dewan Pimpinan MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Ahmad mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
19 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
19 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
21 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal