CIBINONG, iNews.id - Polres Bogor mengungkap praktik kawin kontrak yang kembali marak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku dan enam korban.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ahmad Mukri Aji angkat bicara terkait kembali maraknya fenomena kawin kontrak. Dia memastikan kawin kontrak haram sehingga para pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar saat ekspose mengenai kawin kontrak bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Dia menjelaskan, Dewan Pimpinan MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997. Dalam fatwanya, MUI memutuskan nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
Ahmad mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.