MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram

Hasan Kurniawan
Warga Ciledug, Tangerang dihebohkan dengan penemuan sisa petasan yang diduga berbahan dasar kertas Al-Qur"an. (Foto: Instagram @viralciledug)

TANGERANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram. Bahkan, mengarah kepada tindakan penistaan agama. 

Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, tidak boleh memakai Alquran sebagai bungkus petasan. Karena membuat kesucian Alquran jadi tercemar. 

"Itu jelas haram," katanya, Selasa (14/9/2021). 

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap, kasus penistaan agama petasan Alquran di Ciledug, segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sehingga, tidak meresahkan masyarakat.

"Sekarang pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah cepat investigasi, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Jangan sampai meresahkan masyarakat," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
2 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Nasional
3 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Nasional
4 hari lalu

Ini Alasan Ma’ruf Amin Mundur dari Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal