MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram

Hasan Kurniawan
Warga Ciledug, Tangerang dihebohkan dengan penemuan sisa petasan yang diduga berbahan dasar kertas Al-Qur"an. (Foto: Instagram @viralciledug)

TANGERANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyatakan, petasan dengan bahan Alquran di Ciledug, Kota Tangerang, hukumnya haram. Bahkan, mengarah kepada tindakan penistaan agama. 

Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, tidak boleh memakai Alquran sebagai bungkus petasan. Karena membuat kesucian Alquran jadi tercemar. 

"Itu jelas haram," katanya, Selasa (14/9/2021). 

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berharap, kasus penistaan agama petasan Alquran di Ciledug, segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sehingga, tidak meresahkan masyarakat.

"Sekarang pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah cepat investigasi, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti. Jangan sampai meresahkan masyarakat," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Tema Nuzulul Quran di Istana Besok: Alquran, Amanah Ekologis dan Jalan perdamaian Dunia

Nasional
12 jam lalu

Menag Nasaruddin Ingin Indonesia Jadi Pusat Studi Alquran Dunia

Nasional
4 hari lalu

Inisiatif Prabowo Jadi Mediator Perang AS-Israel Vs Iran Dapat Dukungan Negara Timur Tengah

Nasional
4 hari lalu

Momen Prabowo Buka Puasa Bersama Ulama, Duduk Semeja dengan Rais Aam PBNU-Ketum MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal