MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram

Hasan Kurniawan
Warga Ciledug, Tangerang dihebohkan dengan penemuan sisa petasan yang diduga berbahan dasar kertas Al-Qur"an. (Foto: Instagram @viralciledug)

Dia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya petasan dibungkus Alquran tersebut. Pihak kecamatan juga sudah melaporkan adanya kejadian itu dan diketahui petasan dibeli bukan di wilayah Kota Tangerang.  

"Jadi ikut prihatin dan menyayangkan. Kemarin Pak Camat juga sudah laporan, bahwa memang itu kegiatan aktivitas masyarakat. Infonya belinya di Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren," katanya.

Arief berharap pihak kepolisian bisa bertindak cepat melakukan upaya pengungkapan. Sehingga, petasan Alquran yang sangat meresahkan tersebut tidak tersebar semakin luas lagi di pasaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Megapolitan
14 hari lalu

Jawab MUI, Pemprov DKI Akui Sulit Matikan Massal Ikan Sapu-Sapu sebelum Dikubur

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono bakal Libatkan Ahli usai Dikritik MUI terkait Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
15 hari lalu

Alasan MUI Tak Setuju Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal