MUI Tangerang Sebut Petasan dengan Bahan Alquran Hukumnya Haram

Hasan Kurniawan
Warga Ciledug, Tangerang dihebohkan dengan penemuan sisa petasan yang diduga berbahan dasar kertas Al-Qur"an. (Foto: Instagram @viralciledug)

Dia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya petasan dibungkus Alquran tersebut. Pihak kecamatan juga sudah melaporkan adanya kejadian itu dan diketahui petasan dibeli bukan di wilayah Kota Tangerang.  

"Jadi ikut prihatin dan menyayangkan. Kemarin Pak Camat juga sudah laporan, bahwa memang itu kegiatan aktivitas masyarakat. Infonya belinya di Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren," katanya.

Arief berharap pihak kepolisian bisa bertindak cepat melakukan upaya pengungkapan. Sehingga, petasan Alquran yang sangat meresahkan tersebut tidak tersebar semakin luas lagi di pasaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
19 jam lalu

Pernyataan Lengkap Taqy Malik usai Dituduh Mark Up Wakaf Mushaf Berkedok Sedekah

Internasional
3 hari lalu

Biadab! Pasukan Pemberontak Bom Masjid di Sudan saat Anak-Anak Belajar Alquran

Nasional
4 hari lalu

Menag: Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI Tak Terkait Board of Peace

Nasional
5 hari lalu

Mensesneg: Gedung MUI di Bundaran HI Jakpus bakal Dibangun dari Nol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal