Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Widya Michella
Ilustrasi, masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketentuan STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).

Pekerja esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)  bisa melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal dan alamat dituju).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Megapolitan
5 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

Megapolitan
19 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal