Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Widya Michella
Ilustrasi, masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto: Instagram).


1. Mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Mengisi form pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan

3. Verifikasi berkas

4. Penerbitan oleh DPMPTSP 

5. Pengunduhan STRP

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap disiplin protokol kesehatan 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

10 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

23 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

1 bulan lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal