Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Widya Michella
Ilustrasi, masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto: Instagram).

3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)

4. Foto berwarna ukuran 4x6. (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

1. KTP Pemohon

2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)

"Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #STRP," tulis informasi tersebut. 

Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya prosedur yang yang mesti dilakukan, yakni: 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

10 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

22 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

1 bulan lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal