Mulai Hari Ini, Pekerja Masuk Jakarta Wajib Punya STRP

Widya Michella
Ilustrasi, masyarakat yang keluar masuk wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (Foto: Instagram).

3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)

4. Foto berwarna ukuran 4x6. (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

1. KTP Pemohon

2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat penyataan vaksin dalam waktu dekat)

"Simak poin-poin pentingnya pada infografik berikut! Bijak mengajukan #STRP," tulis informasi tersebut. 

Setelah persyaratan dilengkapi, selanjutnya prosedur yang yang mesti dilakukan, yakni: 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Megapolitan
5 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

Megapolitan
18 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Megapolitan
24 hari lalu

Pramono Ungkap Jumlah Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Naik saat Libur Lebaran, Ragunan Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal