JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan aturan baru bagi para pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek di masa transisi ke adaptasi kebiasaan baru (AKB). Para penumpang KRL mulai hari Senin (20/7/2020) ini diharuskan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Aturan baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," kata VP Coorporate Communications PT KCI, Anne Purba, melalui keterangan resmi.
Anne mengatakan penerapan aturan mengenakan pakaian lengan panjang saat naik KRL masih dalam proses sosialisasi. Artinya, belum ada sanksi yang diberikan pada penumpang. Petugas KCI akan memberikan imbauan pada penumpang untuk memngimplementasikan peraturan tersebut.
"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ujarnya.