Mutilasi Teman, Manusia Silver di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Maryani pun mengaku tak mengajukan banding atas putusan dan akan melakukan mediasi kepada terdakwa untuk menjalankan masa hukuman.”Yang bersangkutan juga menerima. Dan yang jadi pertimbangan hakim juga karena AYJ menerima dan mengakui perbuatannya karena kesal sering disodomi oleh korban,” katanya. 

Nantinya, AYJ yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dalam rangka proses rehabilitasi di Lapas Anak Bandung. 

Setelah usianya telah menginjak 18 tahun di pertangahan tahun, AYJ dianggap sudah dewasa dan akan menjalani hukumannya di penjara orang dewasa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

7 hari lalu

Viral Rumah Warga di Bekasi Dirusak usai Tegur Suara Knalpot Bising dari Bengkel

10 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

10 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jakut, Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal