BEKASI, iNews.id – Majelis Hakim menyatakan terdakwa AYJ (17) bersalah dan divonis tujuh tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (4/1/2021). Terdakwa AYJ merupakan manusia silver yang secara sadis memutilasi korban Dony Saputra (24) di Bekasi Barat, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum AYJ, Maryani mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Yang memperberat atas putusan hakim yakni terdakwa karena memang direncanakan dan adanya mutilasi,” kata Maryani saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).
Sementara itu, kata dia, pertimbangan yang dinilai meringankan terdakwa yakni AYJ dianggap kooperatif saat melakukan proses persidangan, keterangan di persidangan konsisten, masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.
”Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi,” ucapnya.
Maryani pun mengaku tak mengajukan banding atas putusan dan akan melakukan mediasi kepada terdakwa untuk menjalankan masa hukuman.”Yang bersangkutan juga menerima. Dan yang jadi pertimbangan hakim juga karena AYJ menerima dan mengakui perbuatannya karena kesal sering disodomi oleh korban,” katanya.
Nantinya, AYJ yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dalam rangka proses rehabilitasi di Lapas Anak Bandung.
Setelah usianya telah menginjak 18 tahun di pertangahan tahun, AYJ dianggap sudah dewasa dan akan menjalani hukumannya di penjara orang dewasa.