Nanang Gimbal Jadi Tersangka Pembunuhan Sandy Permana, Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Nanang Gimbal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy Permana. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan NI alias Nanang Gimbal sebagai tersangkapembunuhan artis Sandy Permana. Nanang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah tersangka dengan anjaman pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Dia mengatakan, penyidik selanjutnya bakal melakukan prarekonstruksi terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci apakah prarekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara atau di Polda Metro Jaya.

"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," ujar dia.

Sebelumnya Nanang Gimbal tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Dia sebelumnya ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

1 hari lalu

Tampang Saepul Pelaku Mutilasi Mayat Pria Tanpa Kaki di Depok

2 hari lalu

Terkuak! Pemutilasi Pria di Depok Buang Kaki Korban ke Sungai untuk Hilangkan Jejak

2 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

2 hari lalu

Komjak Ungkap Pemberhentian Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah Sudah Diusulkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal