Nanang Gimbal Jadi Tersangka Pembunuhan Sandy Permana, Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Nanang Gimbal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy Permana. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan NI alias Nanang Gimbal sebagai tersangkapembunuhan artis Sandy Permana. Nanang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah tersangka dengan anjaman pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Dia mengatakan, penyidik selanjutnya bakal melakukan prarekonstruksi terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci apakah prarekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara atau di Polda Metro Jaya.

"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," ujar dia.

Sebelumnya Nanang Gimbal tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Dia sebelumnya ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

1 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

5 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal