Nanang Gimbal Jadi Tersangka Pembunuhan Sandy Permana, Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Nanang Gimbal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy Permana. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan NI alias Nanang Gimbal sebagai tersangka pembunuhan artis Sandy Permana. Nanang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah tersangka dengan anjaman pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Dia mengatakan, penyidik selanjutnya bakal melakukan prarekonstruksi terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak memerinci apakah prarekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara atau di Polda Metro Jaya.

"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," ujar dia.

Sebelumnya Nanang Gimbal tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Dia sebelumnya ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan, Nanang tiba di Gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB. Dia tampak mengenakan kaos biru dan jaket berwarna gelap dengan kacamata.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
26 menit lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
5 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
5 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
13 jam lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
16 jam lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal