Nasib Karyawan Hotel Sultan usai Lahan Dikosongkan, Ini Kata PPKGBK

Rifqi Herjoko
PPKGBK menyatakan terbuka untuk membahas nasib karyawan Hotel Sultan usai lahan dikosongkan. (Foto: Istimewa)

Kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games 1962. Negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun.

Sertifikat HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah pemecahan dari HGB 20/Gelora. Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur Ali Sadikin pada 1971.

Adapun HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023. Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaruan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangunan Eks Hotel Sultan Dikosongkan usai Eksekusi, Barang-Barang Dibawa ke Gudang

57 tahun lalu

BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting di Jakarta

57 tahun lalu

Prabowo Instruksikan Tata Ulang Kawasan GBK Jadi Pusat Ekonomi Baru

57 tahun lalu

Rosan Beberkan Rencana Hotel Sultan Dirobohkan, Akan Dibangun Ikon Baru Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal