Nasib Karyawan Hotel Sultan usai Lahan Dikosongkan, Ini Kata PPKGBK

Rifqi Herjoko
PPKGBK menyatakan terbuka untuk membahas nasib karyawan Hotel Sultan usai lahan dikosongkan. (Foto: Istimewa)

Kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games 1962. Negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun.

Sertifikat HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah pemecahan dari HGB 20/Gelora. Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur Ali Sadikin pada 1971.

Adapun HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023. Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaruan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
22 hari lalu

MNC Insurance Business Group Dukung Komunitas Panthers di Senayan Slowpitch League, Dukung Pola Hidup Sehat

Megapolitan
29 hari lalu

Taman Bendera Pusaka bakal Diresmikan Bulan Depan, Dilengkapi Jogging Track 1,2 Km

Megapolitan
1 bulan lalu

Persija vs Persijap di GBK Sore Ini, 1.876 Personel Gabungan Amankan Laga

Megapolitan
1 bulan lalu

Ada Ibadah Natal Hari Ini, Pengendara Diimbau Hindari Kawasan GBK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal