Nasib Karyawan Hotel Sultan usai Lahan Dikosongkan, Ini Kata PPKGBK

Rifqi Herjoko
PPKGBK menyatakan terbuka untuk membahas nasib karyawan Hotel Sultan usai lahan dikosongkan. (Foto: Istimewa)

Kawasan GBK termasuk lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora (Blok 15) telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games 1962. Negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun.

Sertifikat HGB 26/Gelora dan 27/Gelora adalah pemecahan dari HGB 20/Gelora. Indobuildco mendapatkan HGB 20/Gelora berdasarkan izin yang diberikan Gubernur Ali Sadikin pada 1971.

Adapun HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023. Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaruan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Kawasan GBK Padat, Ada Acara Natal Tiberias hingga Indonesia Sports Summit

Nasional
27 hari lalu

DPD Gelar Fun Walk di GBK, Gaungkan Konsep Green Democracy kepada Dunia

Kuliner
1 bulan lalu

Rose Diprediksi Makan Seblak di Konser BLACKPINK Jakarta 2025 Hari Kedua, Setuju?

Music
1 bulan lalu

Curhat Fans BLACKPINK Nonton Konser di Luar GBK, Tetap Have Fun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal