Nekat Gelar Konser Musik, Kafe di Bogor Didenda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Petugas mendatangi kafe yang menggelar konser musik di Bogor. (Foto dok Satpol PP Bogor).

Kejadian ini pun disayangkan karena Kota Bogor tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Kota Bogor masuk dalam kategori Level 2 PPKM sehingga belum mengizinkan adanya konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Belum boleh ada konser musik, (Kota Bogor) masuk level 2," pungkasnya.

Untuk diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 harian di wilayah Kota Bogor telah tembus 336 orang pada Jumat 4 Februari 2022. Total pasien Covid-19 sebanyak 1.141 orang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
26 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
29 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
30 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Megapolitan
1 bulan lalu

Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal