Nekat Produksi Uang Palsu, Pasangan Kekasih di Cikarang Bekasi Ditangkap Polisi 

Ade Suhardi
Pasangan kekasih di Cikarang nekat memproduksi uang palsu. (Foto: Ist)

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka belajar membuat uang palsu secara otodidak dan tidak terhubung dengan kelompok lain.

"Sejak akhir tahun 2023, mereka sudah berhasil menjual uang palsu senilai Rp100 juta. Keuntungannya dihitung dengan rasio 1:5, jadi sekitar Rp 20 juta," tutur Twedi.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain pemotong kertas, lem semprot, kertas putih, lem kertas, cat kaleng, gliter, tinta printer, plastik karet, dan plastik miko.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengambilan Nomor Urut Pilkades di Bekasi Ricuh, 2 Kubu Massa Bentrok

3 hari lalu

Viral Keributan hingga Baku Hantam di Mal Bekasi, Dipicu SPG Digoda

6 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

16 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu Rp1,5 Miliar di Tasikmalaya, Belasan Ribu Lembar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal