BEKASI, iNews.id - Pasangan kekasih berinisial GP dan SD diamankan aparat Polres Metro Bekasi karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp 100.000 melalui media sosial. Uang palsu tersebut dijual dengan perbandingan satu banding lima.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, penangkapan dilakukan di dekat SPBU Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu senilai jutaan rupiah.
"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp 100.000," kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
Transaksi dilakukan melalui media sosial dan diantarkan ke lokasi yang disepakati dengan sistem COD (Cash On Delivery).
"Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook. Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang. Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan," kata Twedi.