New Normal, Satpol PP DKI Jakarta Tunggu Payung Hukum Baru

Antara
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menunggu landasan dan payung hukum dari Gubernur Anies Baswedan terkait penindakan normal baru (new normal) di Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, di Jakarta, Sabtu menyebut, petugas tidak bisa menindak pelanggar normal baru dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, karena payung hukum ini hanya digunakan menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pergub 41/2020 adalah yang mengatur pengenaan sanksi yang melanggar PSBB, kalau PSBB-nya dicabut, berarti peraturan normal baru, lain lagi. Ya kita tunggu aja dulu, sekarang belum ada," kata Arifin, Sabtu (30/5/2020).

Walau Gubernur Anies sendiri belum beri lampu hijau untuk menerapkan normal baru, namun kata Arifin, sejumlah dinas kini sedang menggodok aturan baru menyambut kebijakan baru itu.

Salah satunya adalah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang sedang menggodok aturan normal baru untuk diterapkan di sektor pariwisata.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
14 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Nasional
29 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
1 bulan lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal