NF Pembunuh Anak 5 Tahun di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Rumah pelaku pembunuhan anak lima tahun di Sawah Besar, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan hukuman alias vonis dua tahun penjara terhadap NF (15), terdakwa kasus pembunuhan terhadap tetangganya APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 5 Maret 2020. Selama menjalani hukuman, NF tetap ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani, Kementerian Sosial.

Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/8/2020). LBH Mawar Saron Jakarta ditunjuk menjadi Tim Penasihat Hukum NF.

"NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian bunyi putusan pengadilan.

Ditho menuturkan vonis itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst. LBH Mawar Saron Jakarta mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Made Sukreni itu.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara. "Seluruh Tim Penasihat Hukum NF mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya hakim yang memimpin persidangan dengan bijaksana, Ibu Made Sukreni yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik NF dan kandungannya," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal