JAKARTA, iNews.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang berhasil menciduk pelaku kasus penipuan dengan modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Nilai kerugian korban mencapai Rp750 juta.
Kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, mengenal tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan menolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” kata Susatyo, Senin (13/10/2025) malam.
Dia memastikan, pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa.