"Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.
"Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing," katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam," katanya.