JAKARTA, iNews.id - Anastasia Pretya Amanda hadir sebagai saksi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Amanda tetap memaksakan diri bersaksi dalam keadaan sakit karena ingin menepis isu tidak benar.
"Pada dasarnya, seorang saksi bisa menolak, tetapi karena ada pemberitaan yang beredar di media, termasuk tuduhan keterangan palsu dan panggilan paksa. Maaf, tapi ini tidak etis," ujar pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita, Selasa (4/7/2023).
Menurut pengacara tersebut, beberapa berita negatif tentang kliennya beredar di media, yang seolah-olah mencoreng reputasi Amanda dalam persidangan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas. Salah satunya tentang pemanggilan paksa terhadap Amanda.
Pengacara menyebut tidak ada pemanggilan paksa karena justru klien mereka yang dengan inisiatif datang ke pengadilan.
Mereka juga sudah berkoordinasi dengan tim Jaksa mengenai kehadiran Amanda kali ini, sehingga pihak mereka yang meminta untuk mengirimkan surat pemanggilan tersebut.
"Jadi, jika ada pemanggilan paksa yang diberitakan, padahal orang tersebut benar-benar sakit, maka berita-berita itu dapat dihilangkan," tuturnya.