JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penataan kependudukan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota. Warga ber-KTP DKI Jakarta tapi tinggal di luar daerah akan dinonaktifkan NIK-nya.
Penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2024 mendatang. Oleh karena itu, warga Jakarta harus melakukan pengecekan agar mengetahui NIK dibekukan atau tidak.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budi Awaluddin dikutip dari laman media sosial Instagram @dukcapiljakarta, Kamis (15/2/2024).
Budi Awaluddin sebelumnya menjelaskan bagi warga yang terkena penonaktifan NIK sementara karena tak lagi tinggal di Ibu Kota maka akan kesulitan mengurus berbagai layanan administrasi seperti perbankan, perpajakan, hingga BPJS Kesehatan.
“Kalau misal, kan masanya dinonaktifkan, dampaknya saat melakukan transaksi misalnya perbankan, bayar pajak di Samsat, bayar BPJS, kan mereka enggak bisa,” ujarnya.
Warga bisa melakukan pengecekan warga dapat mengunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Jika dibekukan maka keterangan di website akan tertulis “NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2023, data akan dinonaktifkan mulai April 2024.
Selain itu, penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, maka dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti pendukung yakni surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.