JAKARTA, iNews.id - Cara aktivasi E-KTP menjadi IKD jadi salah satu informasi yang wajib untuk diketahui banyak orang. Terlebih lagi, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memulai penerapan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) secara bertahap berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Menurut Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa penerapan aturan ini telah mencapai aktivasi IKD pada smartphone atau gawai sebanyak 6.332.148 penduduk, per 28 November 2023.
Guna meningkatkan jangkauan penerapan, Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri mengimbau agar masyarakat dapat mengaktivasi IKD di Dinas Dukvapil Kabupaten atau kota masing-masing.
Lantas seperti apa cara aktivasi E-KTP menjadi IKD? iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Senin (18/12/2023).
IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbentuk digital yang berisikan informasi. Informasi tersebut mempresentasikan dokumen kependudukan dalam sebuah aplikasi pada sebuah smartphone atau gawai.
Syarat Aktivasi E-KTP Menjadi IKD
Beberapa persyaratan harus dipenuhi pemohon untuk mengaktivasi E-KTP menjadi IKD. Di antaranya:
Itulah cara aktivasi E-KTP menjadi IKD. Semoga bermanfaat!