Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Jakbar Divonis 12 Tahun

Riezky Maulana
Ilustrasi (Foto: AFP)

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis. 

Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras Tak Lagi Bermasalah, Proses Hukum Sudah Selesai

Megapolitan
17 hari lalu

Hilang Kendali, Mobil Ford Nyemplung ke Kali di Daan Mogot Jakbar

Megapolitan
20 hari lalu

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal, Alami Luka Bakar Serius

Megapolitan
20 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal