Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Jakbar Divonis 12 Tahun

Riezky Maulana
Ilustrasi (Foto: AFP)

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis. 

Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penjelasan TNI AL soal Siswa SMP di Gresik Diduga Kena Peluru Nyasar, Tegaskan Tak Ada Intimidasi

Internasional
6 hari lalu

Kapal Induk Amfibi AS Bawa Ribuan Marinir Tiba di Timur Tengah, Segera Serbu Iran?

Nasional
8 hari lalu

Profil Brigjen TNI Briand Iwan Prang, Peraih Adhi Makayasa AAL 2002 Jadi Dosen Tetap Unhan

Nasional
11 hari lalu

Berduka, Pangkormar Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah 2 Marinir Gugur Diserang KKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal