Oknum Marinir Pembunuh Babinsa di Tambora Jakbar Divonis 12 Tahun

Riezky Maulana
Ilustrasi (Foto: AFP)

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang yang digelar pada Kamis (15/10/2020) RW dituntut 10 Tahun kurungan penjara. RW pun dituntut dengan pasal berlapis. 

Pasal pertama yakni pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum. Serta Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kendalikan Populasi Kucing, Pemkot Jakbar bakal Sterilisasi Gratis 200 Ekor

Megapolitan
3 hari lalu

Ada Sterilisasi Kucing Gratis di Jakarta Barat Pekan Depan, Catat Syaratnya

Megapolitan
6 hari lalu

Geger! Pria Tewas Ditusuk di Kampung Ambon Jakbar, Berawal dari Cekcok

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal