JAKARTA, iNews.id - Prada MWB (23) menabrak Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi. Pelaku disebut mengantuk saat terjadinya tabrakan tersebut.
Komandan Detasemen Militer Jaya 2/Cijantung (Dandempom) Letkol Cpm Pandi Rahana menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka Prada MWB disebut mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi.
“Dari berdasarkan pengakuannya (tersangka), mengantuk,” kata Pandi dalam konferensi persnya di Pomdam Jaya, Rabu (10/5/2023).
Pandi juga menjelaskan Prada MWB berkendara dalam kecepatan 60-70 kilometer per jam saat peristiwa itu terjadi. Ia juga menyebut bahwa MWB mengambil jalur korban.