Kasus TPPO WNI di Myanmar, Bareskrim Tangkap 2 Tersangka di Bekasi

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan tersangka TPPO WNI (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka itu adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Mereka ditangkap pada Selasa (9/5/2023), sekira pukul 21.45 WIB di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi. 

"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (10/5/2023).

Djuhandhani menyampaikan, penetapan dua tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara penyidikan pada Selasa kemarin.

"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

5 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, Diduga Bernilai Rp693 Juta

8 hari lalu

Serangan Udara Hantam Biara di Myanmar, 14 Lansia sedang Meditasi Tewas

9 hari lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal