Oknum TNI Terdakwa Perusakan Polsek Ciracas Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Okto Rizki Alpino
Kaca Depan Mapolse Ciracas Diperbaiki, Senin (31/8/2020) (Foto: iNews/Riezky Maulana)

Sebelumnya pada kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom)​ menetapkan 77 oknum anggota TNI menjadi tersangka termasuk Prada Muhammad Ilham.

Mereka yang terlibat di antaranya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU.  Untuk 76 oknum anggota TNI ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu​ 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Awal mula insiden perusakan itu pecah karena Prada Muhammad Ilham mengaku telah dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sehingga membuat emosi oknum anggota TNI lalu mereka melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Zaskia Adya Mecca Maafkan Oknum TNI yang Aniaya ART secara Brutal, tapi...

Buletin
1 tahun lalu

Datangi Yon Armed, Warga Bawa Jenazah Korban Pengeroyokan Puluhan Anggota TNI

Nasional
2 tahun lalu

3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
2 tahun lalu

Kodam Jaya Ungkap Psikologis Oknum TNI Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol MBZ Kurang Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal