Sebelumnya pada kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI menjadi tersangka termasuk Prada Muhammad Ilham.
Mereka yang terlibat di antaranya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU. Untuk 76 oknum anggota TNI ini didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Awal mula insiden perusakan itu pecah karena Prada Muhammad Ilham mengaku telah dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sehingga membuat emosi oknum anggota TNI lalu mereka melakukan perusakan Mapolsek Ciracas.