Oknum TNI Terdakwa Perusakan Polsek Ciracas Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Okto Rizki Alpino
Kaca Depan Mapolse Ciracas Diperbaiki, Senin (31/8/2020) (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.idOknum anggota TNI terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas, Prada Muhammad Ilham dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021). 

Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer menilai Prada Muhammad Ilham bersalah dan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara,"​ kata Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Bukan hanya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, Oditur Militer juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Prada Muhammad Ilham atas perbuatannya yang telah mencoreng kesatuan TNI AD. 

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," kata Oditur Militer.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
10 hari lalu

Zaskia Adya Mecca Maafkan Oknum TNI yang Aniaya ART secara Brutal, tapi...

Buletin
11 bulan lalu

Datangi Yon Armed, Warga Bawa Jenazah Korban Pengeroyokan Puluhan Anggota TNI

Nasional
2 tahun lalu

3 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
2 tahun lalu

Kodam Jaya Ungkap Psikologis Oknum TNI Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol MBZ Kurang Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal