JAKARTA, iNews.id – Oknum anggota TNI terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas, Prada Muhammad Ilham dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuannya. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Oditur Militer yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer menilai Prada Muhammad Ilham bersalah dan melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan terdakwa hukuman dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," kata Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Bukan hanya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, Oditur Militer juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Prada Muhammad Ilham atas perbuatannya yang telah mencoreng kesatuan TNI AD.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," kata Oditur Militer.