JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait olahraga padel yang dikenakan pajak hiburan 10 persen. Dia mengaku tak mengetahui kebijakan tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Pramono mengakui kebijakan ini menghebohkan netizen di media sosial. Namun, dia menegaskan belum menandatangani apapun soal aturan pengenaan pajak olahraga itu.
"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di Instagram story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya (Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024).
“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.