Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono Buka Suara

Danandaya Arya Putra
Gubernur Jakarta Pramono Anung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait olahraga padel yang dikenakan pajak hiburan 10 persen. Dia mengaku tak mengetahui kebijakan tersebut.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Pramono mengakui kebijakan ini menghebohkan netizen di media sosial. Namun, dia menegaskan belum menandatangani apapun soal aturan pengenaan pajak olahraga itu.

"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di Instagram story saya, tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya (Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024).

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Termasuk Padel! Ini Daftar Fasilitas Olahraga Kena Pajak Hiburan 10 Persen di Jakarta

Nasional
5 bulan lalu

Padel, Budaya Populer Hasil Negosiasi di Media Sosial

Photo
5 bulan lalu

Keseruan Soekarno Padel Open Perkuat Nasionalisme

All Sport
2 tahun lalu

Kembangkan Olahraga Padel, PPSI Gencarkan Coaching Clinic di Level Grassroots

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal