Operasi Patuh Jaya 2020, Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar

Ari Sandita Murti
Antara
Ilustrasi Macet (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.601 kendaraan baik roda dua maupun roda empat terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020 lantaran kedapatan melanggar berbagai aturan lalu lintas.

Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga tercatat memberikan teguran kepada 2.961 pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

"Hasil analisa dan evaluasi Operasi Patuh Jaya 2020 hari kedua, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.601 tilang dan teguran sejumlah 2.961 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

Sambodo menjelaskan jenis kendaraan yang menjadi pelanggar terbanyak adalah kendaraan bermotor jenis roda dua sebanyak 1.259 pelanggar, disusul oleh mobil penumpang sebanyak 248 pelanggar dan mobil barang sebanyak 84 pelanggar.

Lebih lanjut, jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas oleh kendaraan roda dua sebanyak 413 pelanggar, sedangkan pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah melanggar bahu jalan sebanyak 131 perkara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Viral WN Korea Ngamuk di Taksi Online gegara Terjebak Macet di Jakarta Selatan

Mobil
1 bulan lalu

Momen Nagita Slavina dan Billy Syahputra Terjebak Macet dan Banjir Jakarta, Turun dari Mobil Jalan Kaki

Megapolitan
2 bulan lalu

Mahasiswa Demo Setahun Prabowo-Gibran, Sejumlah Jalan di Jakpus Macet

Nasional
4 bulan lalu

Banyak Kemacetan di Jakarta, Rano Karno: Jumlah Kendaraan dengan Ruas Jalan Jomplang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal