Jaksa Agung bakal Buru Aliran Dana Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Jaksa AgungSanitiar Burhanuddin memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Aliran dana dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri juga akan dikejar.
Hal ini disampaikan Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang kepada negara yang dilakukan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.
"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ucap Burhanuddin.
Dia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.