“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026, dengan melibatkan 2.938 personel gabungan, di mana Polri ada 2.798, 80 dari TNI, 30 Dishub DKI Jakarta, dan 30 Satpol PP,” ujarnya.
Dadang mengungkapkan, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, serta pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Pelanggaran lain yang menjadi perhatian petugas meliputi menerobos lampu merah, melanggar rambu atau marka jalan, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.
“Adapun yang menjadi sasaran prioritas meliputi: pengendara motor tanpa helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus,” ungkapnya.
Selain melakukan penindakan, Dadang meminta petugas memetakan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pemetaan tersebut harus disertai identifikasi penyebab masalah agar langkah penanganan dapat dilakukan secara tepat.