Operasi Polda Metro Jaya, Dalam Dua Hari 115 Kendaraan Travel Gelap Ditangkap

Antara
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (Foto: Antara).

Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan ratusan kendaraan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," ucapnya.

Dia menjelaskan, 115 travel kendaraan travel gelap itu terdiri dari 64 unit minibus atau elf  dan 51 mobil penumpang perorangan. Tujuan operator travel gelap tersebut antara lain ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

Menurutnya, sopir kendaraan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Megapolitan
1 hari lalu

Catat! Ini 8 Ruas Jalan Jakarta bakal Ditutup Sementara saat Kunjungan Raja Yordania

Nasional
1 hari lalu

Respons Polda Metro soal Usul Pembentukan TGPF terkait Temuan Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang

Nasional
1 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal