Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, meski kebijakan larangan mudik belum diberlakukan ratusan kendaraan travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek.
"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," ucapnya.
Dia menjelaskan, 115 travel kendaraan travel gelap itu terdiri dari 64 unit minibus atau elf dan 51 mobil penumpang perorangan. Tujuan operator travel gelap tersebut antara lain ke daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.
Menurutnya, sopir kendaraan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antar ke terminal," katanya.