Operasional Kantor Diminta Patuhi PSBB Total, Sanksi Masih Dikaji

Bima Setiyadi
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengkaji sanksi perusahaan atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya mengenai izin operasional.

Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masih mengkaji sanksi perusahaan dan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya, ada dua objek yang diawasi.

Pertama Objek yang dikecualikan dan kedua Objek yang tidak dikecualikan. 

Untuk Objek yang dikecualikan, kata Andri, petugas akan mengawasi perihal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.  Apabila ada yang melanggar, sanksinya dilakukan penutupan sementara.

Sedangkan objek yang tidak dikecualikan tetapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya langsung dilakukan penutupan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di KBB, Antrean Mengular sejak Pagi Buta

Nasional
2 tahun lalu

RPA Perindo Klarifikasi Jaminan Hak Kerja Nursiyah di Sudin Disnaker Jakarta Utara 

Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Internasional
3 tahun lalu

Kasus Covid di Asia Tenggara Naik 5 Kali Lipat Sebulan Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal