JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengkaji sanksi perusahaan atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya mengenai izin operasional.
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masih mengkaji sanksi perusahaan dan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya, ada dua objek yang diawasi.
Pertama Objek yang dikecualikan dan kedua Objek yang tidak dikecualikan.
Untuk Objek yang dikecualikan, kata Andri, petugas akan mengawasi perihal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Apabila ada yang melanggar, sanksinya dilakukan penutupan sementara.
Sedangkan objek yang tidak dikecualikan tetapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya langsung dilakukan penutupan.