Operasional Kantor Diminta Patuhi PSBB Total, Sanksi Masih Dikaji

Bima Setiyadi
Ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta. (Foto: Dok SINDOnews)

"Itu kan berlaku pada masa PSBB awal Maret lalu. Nah apakah pada PSBB besok hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi, kami masih kaji," kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Andri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Sementara untuk perkantoran lainnya akan diawasi oleh perangkat daerah lainnya, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM dan sebagainya.

Termasuk aduan dari internal pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.

"Kami akan umumkan hasil pemeriksaan perusahaan pelanggar PSBB," katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam PSBB Maret lalu, mengatur seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban hentikan aktifitas kerja itu berlaku semua sektor.

Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan; pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Lohistik; Kontruksi; Industri startehis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional ; kebutuhan sehari hari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair di KBB, Antrean Mengular sejak Pagi Buta

Nasional
2 tahun lalu

RPA Perindo Klarifikasi Jaminan Hak Kerja Nursiyah di Sudin Disnaker Jakarta Utara 

Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Internasional
3 tahun lalu

Kasus Covid di Asia Tenggara Naik 5 Kali Lipat Sebulan Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal