"Itu kan berlaku pada masa PSBB awal Maret lalu. Nah apakah pada PSBB besok hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi, kami masih kaji," kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Andri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Sementara untuk perkantoran lainnya akan diawasi oleh perangkat daerah lainnya, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM dan sebagainya.
Termasuk aduan dari internal pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.
"Kami akan umumkan hasil pemeriksaan perusahaan pelanggar PSBB," katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam PSBB Maret lalu, mengatur seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban hentikan aktifitas kerja itu berlaku semua sektor.
Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan; pangan; Energi; Komunikasi; Keuangan; Lohistik; Kontruksi; Industri startehis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional ; kebutuhan sehari hari.