Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, Begini Kata FPI

Harits Tryan Akhmad
Massa Front Pembela Islam (FPI) membuat barikade pagar manusia sepanjang sekitar 500 meter dari Terminal3 Bandara Soekarno-Hatta sampai ke area parkir. (Foto : SINDOnews/Hasan Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) mengklaim pihaknya sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diungkapkan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi masyarakat.

“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,” kata Aziz, Minggu (22/11/2020).

Aziz menambahkan, saat ini FPI pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag). Jika sudah mendapat rekomendasi dari Kemenag, kata Aziz, maka dokumen syarat administrasi secara formal seharusnya sudah cukup.

“FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
17 jam lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Nasional
18 jam lalu

Kesalahan Fatal! Bupati Aceh Selatan Berpotensi Dicopot gegara Umrah saat Bencana

Nasional
2 hari lalu

Kemendagri Sesalkan Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah: Tanpa Izin, Tinggalkan Lapangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal