Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, Begini Kata FPI

Harits Tryan Akhmad
Massa Front Pembela Islam (FPI) membuat barikade pagar manusia sepanjang sekitar 500 meter dari Terminal3 Bandara Soekarno-Hatta sampai ke area parkir. (Foto : SINDOnews/Hasan Kurniawan)

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) mengklaim pihaknya sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah terkait status organisasi FPI di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini diungkapkan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar terkait FPI yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi masyarakat.

“FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah,” kata Aziz, Minggu (22/11/2020).

Aziz menambahkan, saat ini FPI pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag). Jika sudah mendapat rekomendasi dari Kemenag, kata Aziz, maka dokumen syarat administrasi secara formal seharusnya sudah cukup.

“FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Nasional
10 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
12 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal