Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, Begini Kata FPI

Harits Tryan Akhmad
Massa Front Pembela Islam (FPI) membuat barikade pagar manusia sepanjang sekitar 500 meter dari Terminal3 Bandara Soekarno-Hatta sampai ke area parkir. (Foto : SINDOnews/Hasan Kurniawan)

Aziz melanjutkan,Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan.

“SKT adalah masalah administrasi saja,” kata dia.

Sebelumnya, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

11 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

11 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

11 hari lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal