Organisasinya Tak Terdaftar di Kemendagri, Begini Kata FPI

Harits Tryan Akhmad
Massa Front Pembela Islam (FPI) membuat barikade pagar manusia sepanjang sekitar 500 meter dari Terminal3 Bandara Soekarno-Hatta sampai ke area parkir. (Foto : SINDOnews/Hasan Kurniawan)

Aziz melanjutkan,Surat Keterangan Terdaftar (SKT) seharusnya sebatas administrasi saja dan tak perlu menjadikan acuan.

“SKT adalah masalah administrasi saja,” kata dia.

Sebelumnya, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kemendagri Sesalkan Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah: Tanpa Izin, Tinggalkan Lapangan

Nasional
12 jam lalu

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umrah saat Bencana, Terancam Disanksi Kemendagri!

Nasional
15 jam lalu

Kemendagri Genjot Standarisasi Data, Maksimalkan Kualitas Kebijakan Pemerintah

Nasional
4 hari lalu

20 Stadion bakal Dikelola 3 Kementerian, Babak Baru Pengelolaan Aset Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal