Menurut Taryono, pelaksanaan PLS itu mengacu ke Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Di mana disebutkan ada 13 kegiatan wajib dan 23 kegiatan pilihan.
"Tentunya di masa pandemi disesuaikan dengan surat edaran Mendikbud dan SKB 4 Menteri," ucaonya.
Di antara materi yang diberikan adalah, wawasan wiyata mandala, kesadaran berbangsa dan bernegara, belajar efektif di masa pandemi Covid-19, pendidikan karakter, tatakrama siswa, serta pengenalan kurikulum 13.
Sebagaimana diketahui, kalender akademik akan mulai berjalan pada tanggal 13 Juli 2020. Namun mengingat kondisi wabah belum teratasi secara penuh, maka dipastikan belum ada kegiatan tatap muka secara langsung di sekolah.
"Kalender akademik tetap harus berjalan, dan itu dimulai pada 13 Juli. Namun karena situasi Covid, maka belum ada kegiatan tatap muka. Instruksi mas Menteri, yang boleh belajar tatap muka adalah daerah yang sudah masuk zona hijau," katanya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Provinsi Banten, wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang telah keluar dari zona merah menjadi zona kuning. Sekalipun nanti kondisinya kian membaik menjadi zona hijau, maka proses kegiatan di sekolah harus diatur ketat.
"Nanti akan dibahas dengan gugus tugas seperti apa pelaksanaannya. Karena kalaupun zona hijau, maka kita harus menyiapkan protokol Covid-19 dengan ketat," katanya.