Overstay 57 Hari, 3 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat

Bachtiar Rojab
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, dua WNA Nigeria telah habis Visa kunjungannya, dan satu WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor miliknya.

“Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari, sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor miliknya," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Wahyu menambahkan, pihaknya juga akan meneliti lebih lanjut terkait dokumen yang dimiliki ketiga WNA tersebut. Termasuk, mengecek data keimigrasian.

"Namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
2 hari lalu

42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi

Haji dan Umrah
3 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 23 WNI ke Jeddah, Diduga Calon Haji Nonprosedural

All Sport
4 hari lalu

Imigrasi RI Siapkan Jalur Kilat untuk Artis dan Atlet Asing, Apa Dampaknya?

Nasional
8 hari lalu

Heboh Kabar 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor, Imigrasi Sebut Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal