Overstay 57 Hari, 3 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Pusat

Bachtiar Rojab
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” sambungnya.

Hingga saat ini, ketiga WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78.

"Kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Destinasi
5 hari lalu

Urus Visa Makin Mudah, Begini Caranya Sekarang!

Internasional
18 hari lalu

Nah! Warga Nigeria Sebut Serangan AS Salah Sasaran, bukan Ngebom Lokasi ISIS

Internasional
19 hari lalu

Gempur ISIS, Trump Kantongi Izin dari Pemerintah Nigeria

Internasional
19 hari lalu

Trump Umumkan Serangan Besar-besaran terhadap ISIS di Nigeria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal