JAKARTA, iNews.id – Sebuah pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar Depok, Jawa Barat, digerebek polisi lantaran produknya mengandung bahan berbahaya. Pabrik yang sudah beroperasi sejak 2015 dan memiliki omzet hingga Rp200 juta per bulan itu tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.
“Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya dan tidak ada ijin edar dari BPOM RI. Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp200 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).
Yusri menuturkan, dalam pengungkapan usaha ilegal yang berjalan selama empat tahun tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama berinisial NK (perempuan) berperan sebagai pembeli bahan-bahan. Pelaku adalah lulusan jurusan kimia di salah satu perguruan tinggi negeri terkenal di Jakarta.
“Dia belajar dari situ, juga pernah Tahun 2002 atau 2005 kerja di salah satu perusahaan kosmetik resmi di Jakarta. Dari situ dia mulai belajar, punya ilmu dia,” ujar Yusri.
Tersangka kedua berinisial MF (laki-laki) adalah lulusan farmasi, berperan membuat kosmetik. Sementara, tersangka terakhir berinisial S yang bertugas mengantar pesanan kosmetik itu.