Yusri menyebutkan ketiga tersangka pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama. Namun, mereka kemudian memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal. Mereka mengumpulkan modal per orang sebesar Rp10 juta untuk membeli bahan-bahan kimia yang nantinya akan dibuat menjadi produk kosmetik.
“Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam, ada serum,” ucap Yusri.
Setelah membuat produk kosmetik tak berizin itu, para pelaku lalu memasarkannya ke toko-toko kosmetik di Jakarta. Tidak hanya itu, mereka juga menjual kosmetik ilegal itu ke dokter-dokter kecantikan.
“Keterangan yang bersangkutan mereka menjual ke toko kosmetik di Jakarta bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Ini yang masih kita dalami semuanya,” tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan. Para tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.