Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Peredaran Produk Sudah Merambah di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)

Yusri menyebutkan ketiga tersangka pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama. Namun, mereka kemudian memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal. Mereka mengumpulkan modal per orang sebesar Rp10 juta untuk membeli bahan-bahan kimia yang nantinya akan dibuat menjadi produk kosmetik.

“Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam, ada serum,” ucap Yusri.

Setelah membuat produk kosmetik tak berizin itu, para pelaku lalu memasarkannya ke toko-toko kosmetik di Jakarta. Tidak hanya itu, mereka juga menjual kosmetik ilegal itu ke dokter-dokter kecantikan.

“Keterangan yang bersangkutan mereka menjual ke toko kosmetik di Jakarta bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Ini yang masih kita dalami semuanya,” tutur Yusri.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan. Para tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
25 menit lalu

Roy Suryo cs Ogah Ngemis Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tak Ada Sisi Kenegarawanannya

Nasional
59 menit lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo cs Ditahan: Kalau Tidak, Dia Berkoar-koar Terus

Nasional
1 jam lalu

Hadiri Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Harap Roy Suryo Cs Segera Ditahan

Nasional
6 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal