Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polisi, Peredaran Produk Sudah Merambah di Jakarta

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: ANTARA)

Yusri menyebutkan ketiga tersangka pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama. Namun, mereka kemudian memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal. Mereka mengumpulkan modal per orang sebesar Rp10 juta untuk membeli bahan-bahan kimia yang nantinya akan dibuat menjadi produk kosmetik.

“Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam, ada serum,” ucap Yusri.

Setelah membuat produk kosmetik tak berizin itu, para pelaku lalu memasarkannya ke toko-toko kosmetik di Jakarta. Tidak hanya itu, mereka juga menjual kosmetik ilegal itu ke dokter-dokter kecantikan.

“Keterangan yang bersangkutan mereka menjual ke toko kosmetik di Jakarta bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Ini yang masih kita dalami semuanya,” tutur Yusri.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan. Para tersangka terancam kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
20 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal