"Sama, liquid (Vape) menurut pengakuan tersangka, dari tersangka, itu (harganya) 2 juta," imbuhnya.
Dalam penggerebekan itu, BNN menangkap empat orang. Para tersangka yakni HS, WNI, PS, dan HSN.
"Mereka mempunyai perannya masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan hingga pengendali, ada juga yang sebagai pembiaya," tutur dia.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.