Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut Digerebek, Happy Water Dikemas dalam Minuman Berasa

Jonathan Simanjuntak
BNN menggerebek pabrik narkoba di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakut, Selasa (6/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Sama, liquid (Vape) menurut pengakuan tersangka, dari tersangka, itu (harganya) 2 juta," imbuhnya.

Dalam penggerebekan itu, BNN menangkap empat orang. Para tersangka yakni HS, WNI, PS, dan HSN.

"Mereka mempunyai perannya masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan hingga pengendali, ada juga yang sebagai pembiaya," tutur dia.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut, Tangkap 4 Orang

Nasional
1 bulan lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Megapolitan
2 bulan lalu

BNN Gerebek Kampung Narkoba di Berlan Jaktim, Tangkap 25 Orang

Megapolitan
2 bulan lalu

Operasi Berantas Narkoba, Polisi dan BNN Gerebek Kampung Berlan Jaktim!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal