Pagar Beton yang Isolasi Rumah Warga di Ciledug Dirobohkan, Alat Berat Disiapkan

Hasan Kurniawan
Pagar Larangan Masuk Jalan di Ciledug (Foto: MNC/ Hasan)

Kendati demikian, lanjut Gufron, jajarannya akan memakai dasar hukum penindakan ini pada dua hal saja, yakni Perda Perizinan dan Ketertiban Umum. Untuk yang terakhir, aksi pemagaran ahli waris telah menyebabkan terganggunya ketertiban umum.

"Besok jam 8 kita bongkar. Paling lama jam 9 sudah berjalan. Tembok kiri kanan kita bongkar. Kalau kita lebih ke Perda Perizinan dan ketertiban umum. Tidak ada proses negosiasi lagi, bukan di kami," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran Asrama Polri di Ciledug, 40 Personel Damkar Dikerahkan

Nasional
22 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Nasional
25 hari lalu

Menhut Ungkap Arahan Prabowo: Pagar TN Way Kambas 138 Km Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Nasional
25 hari lalu

Pemerintah bakal Bangun Pagar 138 Km di Way Kambas, Akhiri Konflik Gajah dan Manusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal