Dengan pembongkaran pagar bambu sepanjang 30 kilometer (km), diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dia menegaskan, memasang pagar laut tanpa izin tidak diperbolehkan. Apalagi, pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.
Sebelumnya, KKP menyegel pagar laut di Tangerang pada Kamis (9/1/2024). KKP juga meminta pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut, segera membongkarnya dalam waktu 20 hari.