Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha. Rencana itu kemudian dijalankan dia pada Senin (17/10/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, jenazah korban kemudian di buang ke kolong Tol Becakayu. Mayat korban dibungkus plastik tebal berwarna biru.
Dengan menggunakan troli, Rudolf secara santai membawa bungkusan berisi mayat Icha ke luar apartemen. Bahkan dia sempat tersenyum kepada penghuni lain di lift agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.