Pakai Syal Palestina, Habib Rizieq Ditegur Hakim

Okto Rizki Alpino
Sidang lanjutan agenda pembacaan pleidoi Habib Rizieq Shihab. (Foto ist).

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.

Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Wamenlu Ungkap Komite Board of Peace bakal Diisi Teknokrat Palestina

Nasional
8 jam lalu

Eks Menlu Alwi Shihab Tegaskan Two State Solution Harga Mati bagi Palestina

Nasional
2 hari lalu

MUI Dukung RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza usai Bertemu Prabowo 

Nasional
3 hari lalu

Istana Siap Dialog dengan MUI, Bahas Keterlibatan RI di Dewan Perdamaian Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal