Pandemi Covid-19, Imigrasi Jakbar Sediakan Layanan Paspor Jemput Bola

Antara
Ilustrasi (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat melakukan jemput bola pengurusan paspor di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menggunakan program Eazy Passport. Program Eazy Passport memberikan kemudahan kepada pemohon paspor, dengan mendatangi lokasi pemohon atau jemput bola.

Layanan tersebut dibuat untuk masyarakat yang hendak mengurus paspor, namun takut ke tempat ramai lantaran pandemi Covid-19. Masyarakat dapat mengajukan untuk pelayanan Eazy Passport dengan minimal pemohon 50 orang.

"Di masa pandemi ini kita memberikan kemudahan kepada masyarakat pemohon paspor dengan cara kita mendatangi mereka baik di perkantoran, di perumahan atau di komunitas," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Novianto Sulastono di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Jika jumlah pemohon lebih dari 50 orang, maka Imigrasi Jakbar akan mengatur jadwalnya agar tidak menumpuk di satu waktu. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini pihaknya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, salah satunya tidak berkerumun.

"Layanan Eazy Passport ini dapat dimohonkan kepada kantor komunitas dengan mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan minimal 50 orang. Maksimalnya, nanti kita akan bagi waktunya," kata Novianto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Destinasi
1 bulan lalu

Paspor Malaysia Terkuat ke-3 di Dunia, AS dan Jepang Kalah!

Internasional
1 bulan lalu

Mengapa Paspor Timor Leste Lebih Kuat daripada Indonesia?

Destinasi
2 bulan lalu

Geger! Paspor Malaysia Sekuat Amerika Serikat, Apa Keuntungannya?

Nasional
2 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal