Menurutnya, petugas akan terus memantau panti pijat tersebut. Tindakan tegas, kata dia akan dilakukan jika masih bandel dan nekat melanggar peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
"Selama kami tutup tidak boleh ada kegiatan di metropolis ini dan akan kami awasi ke depannya karena ini melanggar Perda 8 tentang ketertiban umum, Perda 18 tentang kepariwisataan dan Perda 3 tentang PSBB,” katanya.