Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen karena Pelanggaran PSBB dan Prostitusi 

Ari Sandita Murti
Satpol PP DKI Jakarta menyegel secara permanen Griya Pijat Metropolis yang berlokasi di Jalan Melawai IX, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). (Foto: Antara).

Menurutnya, petugas akan terus memantau panti pijat tersebut. Tindakan tegas, kata dia akan dilakukan jika masih bandel dan nekat melanggar peraturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

"Selama kami tutup tidak boleh ada kegiatan di metropolis ini dan akan kami awasi ke depannya karena ini melanggar Perda 8 tentang ketertiban umum, Perda 18 tentang kepariwisataan dan Perda 3 tentang PSBB,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
26 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
30 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
31 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
2 bulan lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal